Bukan Sekadar Tren, Menghirup ‘Whip Pink’ Bisa Picu Kelumpuhan hingga Kematian

Nexusnetmedia.id –Tabung logam berwarna merah muda kini tak hanya akrab di dapur bakery atau meja barista. Produk yang dikenal dengan nama Whip Pink atau nangs, yang sejatinya digunakan untuk membuat whipped cream, belakangan ramai dibicarakan di media sosial karena disalahgunakan sebagai sarana mencari sensasi euforia.

Tren “whipping” atau menghirup gas dari tabung tersebut mencuat setelah dikaitkan dengan dugaan kematian seorang influencer muda. Fenomena ini menyoroti sisi gelap Nitrous Oxide (N₂O), gas yang selama ini dikenal legal dan digunakan di dunia medis serta industri pangan, namun berpotensi berbahaya jika digunakan di luar peruntukannya.

Apa Sebenarnya Isi Whip Pink?

Melansir laman resmi BPOM, whipe Pink berisi Nitrous Oxide (N₂O), gas tidak berwarna dan tidak berasa yang dalam industri pangan dikenal dengan kode E942. Secara legal, N₂O digunakan dalam beberapa bidang, antara lain:

Masalah muncul ketika gas ini dihirup langsung tanpa oksigen pendamping, semata-mata untuk mengejar rasa “fly” atau euforia sesaat.

Secara farmakologis, N₂O bekerja cepat di sistem saraf pusat. Efek awalnya bisa berupa rasa ringan, rileks, hingga euforia. Namun di balik itu, terdapat risiko serius.

Saat dihirup, N₂O dapat menurunkan kadar oksigen dalam darah dan memicu hipoksia, kondisi ketika jaringan tubuh kekurangan oksigen. Efek inilah yang membuat pengguna merasa pusing atau melayang, padahal sesungguhnya sel-sel otak sedang mengalami stres berat.

Dalam jangka pendek, pengguna berisiko mengalami pingsan mendadak, gangguan pernapasan, hingga serangan jantung. Dalam jangka panjang, bahayanya jauh lebih senyap.

Salah satu dampak paling berbahaya dari penyalahgunaan N₂O adalah kemampuannya merusak Vitamin B12, nutrisi penting bagi sistem saraf. Tanpa B12, selubung pelindung saraf bisa rusak, menyebabkan neuropati.

Gejalanya sering dimulai dari kesemutan di ujung jari, mati rasa, gangguan keseimbangan, hingga kelumpuhan permanen. Kerusakan ini tidak selalu bisa dipulihkan, bahkan dengan suplementasi B12 sekalipun.

Tren ini diperparah oleh media sosial. Banyak konten menampilkan penggunaan Whip Pink sebagai aktivitas seru dan “aman”, tanpa penjelasan soal dampak kesehatan jangka panjang. Minimnya literasi kesehatan membuat risiko tersebut terasa sepele, padahal konsekuensinya bisa fatal.

Data global juga menunjukkan peningkatan penggunaan N₂O untuk tujuan rekreasional. Survei Narkoba Global 2021 menempatkan N₂O sebagai salah satu zat rekreasional terpopuler di dunia, menandakan fenomena ini bukan isu lokal semata.

BPOM Buka Suara, Awasi Bareng BNN

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya angkat bicara terkait viralnya Whip Pink. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan pihaknya memberi perhatian serius terhadap penyalahgunaan nitrogen oksida di luar fungsi medis dan kuliner.

“Karena dia memberikan efek euforia dan ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida, N₂O,” ujar Taruna saat ditemui di Gedung BPOM RI, dikutip dari detikcom, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, bahaya utama dari penyalahgunaan N₂O adalah terganggunya suplai oksigen dalam tubuh. Ketika kadar oksigen menurun, jaringan tubuh bisa mengalami iskemia, kondisi yang berpotensi berujung pada kematian.

“Terjadi iskemia. Iskemia itu orang akan merasa sakit. Dan akibat dari rasa sakit dan nyeri itu, ujung-ujungnya bisa meninggal,” jelasnya.

BPOM saat ini tengah melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

Di Indonesia, N₂O memang tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan BPOM dan digunakan di dunia medis secara terbatas. Namun legalitas ini kerap disalahartikan sebagai izin penggunaan bebas.

Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N₂O sebagai zat rekreasional. Celah ini membuat produk berbasis nitrogen oksida relatif mudah diakses, baik secara daring maupun luring, tanpa pengawasan ketat.

Belajar dari Negara Lain

Sejumlah negara telah lebih dulu bertindak. Inggris mengklasifikasikan N₂O sebagai zat terlarang untuk penggunaan non-medis. Belanda dan Prancis membatasi ketat distribusinya, sementara beberapa negara bagian di Australia dan Amerika Serikat menerapkan sanksi bagi penyalahgunaan rekreasional.

Langkah-langkah ini menunjukkan, zat dengan fungsi ganda memerlukan regulasi tambahan agar tidak disalahgunakan.

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

news-1701