Nexusnetmedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang menyasar seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Pelaku berinisial AM (25) diringkus polisi dua hari setelah melancarkan aksinya.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Alternatif, Kelurahan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kronologi Kejadian
Korban yang merupakan seorang mahasiswi berusia 19 tahun sedang dalam perjalanan pulang dari arah Samarinda menuju Tenggarong. Saat melintas di lokasi kejadian, korban mulai dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat hitam.
Di tengah situasi jalan yang mendukung, pelaku tiba-tiba menyalip dan merampas tas milik korban yang berisi satu unit telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah identitas diri. Meski korban sempat berupaya mengejar, pelaku berhasil meloloskan diri, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Kartanegara.
Penangkapan oleh Tim Alligator
Merespons laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melalui analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Samarinda.
“Tim Alligator berkoordinasi dengan Tim Cheetah Samarinda untuk melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 18.05 WITA di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara,” tulis laporan kepolisian tersebut.
Dalam interogasi awal, AM mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan penjambretan di Jalan Alternatif Loa Kulu.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan. Pertama satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam (sarana aksi), satu unit handphone Samsung Galaxy A16 (milik korban), ketiga satu buah jaket biru navy dan celana pendek coklat (pakaian saat beraksi) dan terakhir, satu tas warna putih dan satu lembar STNK.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












