Nexusnetmedia.id, – Jakarta 15 Juli 2025 dalam sebuah langkah strategis demi memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menegaskan komitmen bersama untuk mendukung penegakan hukum dan melindungi kemerdekaan pers. Bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI, penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam membangun koordinasi lintas institusi demi keterbukaan, edukasi hukum publik, dan penguatan kualitas sumber daya manusia.
Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, menegaskan bahwa kejaksaan tidak bisa bekerja secara “solitaire” dalam mengemban amanat hukum. Ia menyebut fungsi pers sebagai jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat luas, sekaligus sarana kontrol sosial yang mendukung evaluasi dan perbaikan internal. “Pers adalah sahabat yang membantu Kejaksaan tetap akuntabel di mata publik,” ujarnya.

Melalui MoU ini, Kejaksaan dan Dewan Pers berkomitmen menciptakan komunikasi yang cair dan dialogis antara lembaga hukum dan insan pers. Tujuannya adalah membangun kerja sama yang mampu saling mengisi, mendorong peningkatan mutu jurnalisme dan transparansi hukum secara simultan. Kolaborasi ini diharapkan tak hanya menjawab isu-isu yang berkembang, tetapi juga menjadi fondasi bagi respons yang lebih cepat dan tepat terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, hadir mendampingi penandatanganan bersama jajaran pejabat tinggi dari kedua lembaga. Ia turut menyampaikan optimisme bahwa kerja sama ini akan mendorong praktik jurnalistik yang bebas, bertanggung jawab, dan mampu menjembatani antara aspirasi publik dan kebijakan hukum.
Empat Fokus Utama MoU:
- Perlindungan kemerdekaan pers dalam proses penegakan hukum
- Penyediaan ahli pers dalam perkara terkait
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- Pengembangan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi
Penandatanganan MoU ini bukan sekadar penguatan antarlembaga, tetapi juga cerminan tekad untuk merawat demokrasi yang sehat dan partisipatif. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan menjadi katalis untuk menciptakan ekosistem hukum dan media yang saling mendukung dan melindungi.(*)












