Nekat Masuk Kamar Saat Korban Tidur, Predator Anak di Samarinda Seberang Dibekuk

Nexusnetmedia.id – – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus seorang pria berinisial Y (41) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya dengan menyelinap ke kamar korban pada Jumat (23/01/2026) dini hari.

Insiden memilukan tersebut terjadi di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Korbannya adalah seorang remaja perempuan yang masih berusia 13 tahun.

Kronologi Kejadian

Aksi pelecehan terungkap saat korban terbangun dari tidurnya karena merasakan tindakan asusila pada bagian tubuhnya. Betapa terkejutnya korban ketika melihat pelaku sudah berada di dalam kamarnya dalam kondisi tanpa busana.

Sambil menangis ketakutan, korban melaporkan kejadian trauma tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Samarinda Seberang guna menuntut keadilan.

Penangkapan Pelaku

Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku Y akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu (24/01/2026) sore.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius pada kasus ini. Ia menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan secara intensif. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen penuh memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP A. Baihaki.

Ancaman Hukuman

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta dokumen identitas korban untuk keperluan penyidikan.

Atas perbuatan bejatnya, Y kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara yang berat sebagai pertanggungjawaban atas tindakannya yang merusak masa depan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *