Nexusnetmedia.id, Pemerintah Kota Bontang berencana untuk memberikan bantuan insentif kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu, dengan nominal Rp300 ribu per bulan. Program ini merupakan inisiatif Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, bersama Wakil Wali Kota, Agus Haris, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial di wilayah tersebut. Pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 miliar guna mendukung implementasi program ini.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menjelaskan bahwa dalam satu keluarga dengan empat anggota, total bantuan yang dapat diterima mencapai Rp1,2 juta per bulan. Saat ini, pemerintah tengah melakukan tahap finalisasi agar program tersebut dapat segera berjalan secara efektif. Selain itu, terdapat revisi terhadap peraturan wali kota guna memperbaharui kriteria penerima bantuan agar lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini, sehingga distribusi insentif dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Adapun beberapa indikator yang sebelumnya digunakan sebagai acuan dalam menentukan status warga miskin akan disesuaikan. Beberapa di antaranya adalah kepemilikan sumber air minum yang berasal dari perusahaan air minum, serta penggunaan kayu bakar, arang, atau tabung gas bersubsidi sebagai bahan bakar utama dalam kegiatan memasak.
Kriteria Penerima Bantuan
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025, berikut adalah kriteria yang ditetapkan bagi warga miskin di Kota Bontang:
1. Tidak memiliki tempat tinggal tetap atau hunian yang layak.
2. Kepala keluarga tidak memiliki pekerjaan, pernah mengalami kelaparan, atau kekhawatiran tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan dalam satu tahun terakhir.
3. Lebih dari separuh pengeluaran rumah tangga digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi makanan, tanpa adanya alokasi dana untuk pembelian pakaian dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
4. Hunian yang ditempati sebagian besar berlantai tanah atau plesteran, dengan bahan dinding yang terdiri atas bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok yang belum diplester, rumbia, atau seng.
5. Tidak memiliki fasilitas jamban pribadi dan hanya bergantung pada jamban komunitas.
6. Sumber penerangan yang digunakan berupa listrik dengan daya maksimal 450 volt ampere atau tanpa akses listrik.
7. Tidak memiliki kemampuan untuk mengonsumsi daging, susu, atau ayam minimal satu kali dalam seminggu.
8. Tidak memiliki tabungan maupun aset dengan nilai tertinggi Rp6 juta.
9. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui program ini, Pemerintah Kota Bontang berharap dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi warga yang membutuhkan, serta berkontribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (*)












