Nexusnetmedia.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait kehilangan satu unit sepeda motor di Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu (08/10) sekitar pukul 00.30 WITA.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MP (33), RP (31), dan MRA (32). Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Dua di antaranya berkeliling mencari sasaran, sementara satu pelaku bertugas menggadaikan sepeda motor hasil curian kepada pihak lain seharga Rp200.000. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata untuk kebutuhan pribadi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H., menyampaikan apresiasi atas respon cepat Unit Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen jajaran Polsek Samarinda Kota dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat KT 6470 BAN beserta STNK dan fotokopi BPKB, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.












