Nexusnetmedia.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur mulai memasuki babak baru. Polisi tidak hanya memburu pelaku yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berada di belakang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kini mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus karhutla. Penyelidikan itu dilakukan setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah seorang tersangka bahkan mengaku mendapat perintah untuk membakar lahan yang akan digunakan sebagai kebun sawit.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan penyidik masih memeriksa setiap perkara untuk mengetahui siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi secara terstruktur.
“Masih belum, nanti kita akan lihat apakah memang ada keterlibatan untuk pertanggungjawaban pidana yang terkait korporasi,” kata Endar, Senin, 24 Agustus 2026.
Bagi polisi, karhutla bukan semata soal api yang harus dipadamkan. Ada persoalan hukum yang perlu dituntaskan. Karena itu, penanganannya berjalan melalui dua jalur: mitigasi dan penegakan hukum.
“Jadi selain mitigasi penanggulangan, kami juga melakukan penegakan hukum,” ujar Endar.
Penegakan hukum itu, kata Endar, diharapkan memberikan efek jera. Terutama untuk mencegah pembukaan lahan dengan metode lama yang berbahaya: membakar.
“Karena ini adalah salah satu bentuk efek penangkalan kita kepada masyarakat, kepada pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab,” katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat dan perusahaan agar menghentikan praktik pembakaran lahan. Cuaca kering, vegetasi yang mudah terbakar, dan angin dapat membuat api bergerak jauh lebih cepat dari perkiraan.
“Saya juga minta tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi pembakaran hutan dan lahan yang digunakan untuk membuka lahan,” tegas Endar.
Sejauh ini, Polda Kaltim mencatat sekitar delapan laporan polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla. Namun, dari laporan-laporan tersebut, polisi belum menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan korporasi.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan berasal dari dua wilayah. Dua orang berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan satu lainnya berasal dari Kabupaten Berau.
Dua tersangka dari Kukar berinisial N dan JP. Keduanya diduga membuka lahan dengan cara membakar di Kecamatan Loa Kulu pada 29 Juli 2026. Polisi menyebut perkara tersebut sejauh ini merupakan kasus perorangan, bukan bagian dari korporasi.
Kasus Berau memiliki cerita berbeda. Tersangka berinisial BS diduga membakar lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit. Api dinyalakan di lima titik dan kemudian meluas hingga menghanguskan sekitar 12 hektare lahan.
Kasus yang terjadi pada 8 Agustus 2026 itu menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi untuk mengurai kemungkinan adanya pihak lain di balik pembakaran. Tersangka mengaku melakukan pembakaran atas perintah. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kondisi di lapangan membuat api cepat membesar. Cuaca panas, vegetasi kering, dan tiupan angin menyebabkan kebakaran merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan.
Polda Kaltim memastikan penyelidikan akan terus berjalan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, polisi menyatakan tidak akan membedakan siapa pun yang terlibat. Pelaku perorangan maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana.
Untuk sementara, api mungkin bisa dipadamkan. Tetapi pertanyaan yang lebih besar masih menyala: siapa yang menyuruh, siapa yang mendapat keuntungan, dan apakah pembakaran itu benar-benar hanya ulah individu? Polisi masih mencari jawabannya.
Sumber: Berita Kaltim.












