Nexusnetmedia.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu, Polres Bontang, berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (13/1/2026). Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua tersangka beserta belasan gram barang bukti diduga sabu.
Kapolsek Marangkayu, AKP Muh Rizal, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (37) di Jalan Samratulangi, RT 01 Desa Sebuntal. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 1,75 gram.
Tidak berselang lama, tim kembali bergerak ke RT 23 Desa Sebuntal berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Di lokasi kedua, petugas mengamankan pria berinisial M (40) sekitar pukul 18.30 WITA. Dari tangan M, polisi menyita barang bukti yang lebih besar, yakni total berat bruto 12,26 gram. Rincian, satu bungkus besar seberat 11,90 gram, satu poket kecil seberat 0,36 gram dan barang bukti lainnya.
Komitmen Hukum
AKP Muh Rizal menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami mengamankan para terduga beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” ujar AKP Muh Rizal dalam keterangan resminya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marangkayu. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna menelusuri jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.












