Nexusnetmedia.id – Persoalan cinta monyet di kalangan remaja berujung petaka. Bentrokan pecah antara dua kelompok pemuda lintas wilayah di Kota Balikpapan, mengakibatkan dua orang remaja terluka, bahkan satu di antaranya harus mengalami patah tulang selangka.
Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat malam, 16 Januari 2026, di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Konflik ini melibatkan kelompok BM27 dari Balikpapan Barat dan kelompok Pasobis Gang Pancur dari Balikpapan Utara.
Pemicu: Cinta Tak Terbalas dan Provokasi
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (30/1/2026), mengungkapkan bahwa motif utama bentrokan ini adalah masalah asmara yang sepele namun terlanjur memanas.
“Berawal dari salah satu anggota kelompok BM27 menyukai seorang perempuan di lingkungan kelompok Pasobis. Namun, ketertarikan itu tidak bersambut,” jelas Jerrold.
Situasi makin keruh karena adanya aksi provokasi di media sosial maupun di lapangan. Puncaknya, pada malam kejadian sekitar pukul 22.00 WITA, massa dari BM27 mendatangi markas Pasobis dengan melakukan aksi “geber” motor dan teriakan yang memancing amarah.
Kronologi Pengeroyokan dan Luka-Luka
Melihat tantangan tersebut, kelompok Pasobis keluar dari posko mereka. Kelompok BM27 yang kalah jumlah berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sialnya, salah satu motor terjatuh setelah menabrak kendaraan yang terparkir.
Dua remaja dari BM27 tertinggal di lokasi dan langsung menjadi sasaran amuk massa. Satu korban berhasil diselamatkan warga, sementara satu lainnya sempat dibawa ke area pemakaman sebelum akhirnya dilepaskan.
“Akibat kekerasan benda tumpul, satu korban mengalami luka lecet, sementara satu lainnya menderita memar hebat dan patah tulang selangka kanan,” tambah Kapolresta.
Restorative Justice: Demi Masa Depan Anak
Dalam penyelidikan ini, polisi mengamankan sembilan orang pelaku. Menariknya, tujuh di antaranya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dua orang dewasa. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian, motor yang rusak, rekaman CCTV, hingga satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Meski para pelaku terancam pasal pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak, Polresta Balikpapan mengambil langkah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
“Kasus ini menonjol karena melibatkan anak-anak. Kehadiran polisi bukan untuk menghukum semata, tetapi memberi kesempatan agar mereka tetap bisa sekolah dan mengejar cita-cita,” tegas Kombes Pol Jerrold.
Sepakat Damai
Proses hukum berakhir dengan diversi setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sebagai simbol perdamaian, para orang tua, lurah, hingga tokoh masyarakat dihadirkan dalam jumpa pers tersebut untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Beriman.












