NEXUSNETMEDIA.ID, KALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan tiga orang tersangka yang diduga pelaku korupsi dari kasus Izin Tambang di DPMPTSP Kaltim.
Tiga orang tersangka dimaksud belum diketahui identitas maupun jabatannya oleh karena pihak KPK hanya menyebut para tersangka yang ada dengan nama inisial.
Adapun nama inisial dari tiga orang tersangka tersebut antara lain adalah; AFI, DDWT, dan ROC. Meski belum jelas siapa pemilik ketiga nama dimaksud, namun pihak KPK telah mengeluarkan surat keputusan berupa pelarangan meninggalkan wilayah Indonesia (larangan keluar negeri) bagi tiga tersangka dimaksud.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, pelarangan tersebut dikeluarkan karena kesaksian maupun pernyataan mereka masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kedepannya. Pelarangan yang dikeluarkan bersifat sementara yakni berlaku untuk jangka waktu enam bulan.
Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki. Hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh proses selesai, “akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatan telah selesai,” tutupnya. (**)












