NEXUSNETMEDIA.ID, – Polres Bontang akhirnya memastikan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, tidak memiliki dasar.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian bersama Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengungkap hasil penyelidikan terkait laporan yang sempat menghebohkan publik.
Kasus ini bermula dari pengaduan yang dilayangkan DPC PHM Kota Bontang pada 12 November 2024 dengan nomor laporan 039/PHN/Bontang/2024. Laporan itu menyoroti dugaan pemalsuan nomor seri ijazah milik Andi Faizal Sofyan Hasdam, yang disebut bernomor 11.01033.
Namun, hasil penyelidikan secara menyeluruh membuktikan bahwa ijazah tersebut asli dan sah.
Temuan Penyidikan: Dokumen Ditemukan Secara Tidak Lazim
Dokumen yang menjadi objek laporan awalnya ditemukan dalam sebuah amplop di area parkiran oleh seseorang berinisial AT. Ia kemudian menyerahkannya kepada Ketua DPP PHM Udin Mulyolo, yang melanjutkannya ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bontang melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka mengonfirmasi ke instansi pendidikan terkait, memeriksa data resmi melalui PDDikti dan PISN, serta melakukan analisis administratif terhadap dokumen tersebut.
Tak hanya itu, pelapor juga mengajukan permohonan konfirmasi keabsahan ijazah ke Kemendikbudristek pada 29 November 2024. Balasan resmi dari kementerian yang diterima pada 12 Februari 2025 memberikan kejelasan penting.
Ijazah Resmi, Kesalahan Administrasi Jadi Pemicu Kontroversi
Kemendikbudristek mengonfirmasi bahwa Andi Faizal memang tercatat sebagai mahasiswa aktif dan pernah berpindah dari Universitas Trunojoyo Bontang ke Universitas Tri Dharma Balikpapan. Ia menyelesaikan pendidikan dan lulus pada 8 Agustus 2016 dengan nomor ijazah resmi 11.01043 serta NIM 2015110025T.
Nomor ijazah 11.01033 yang sempat menjadi kontroversi ternyata hanya kesalahan administratif, kemungkinan akibat kekeliruan pencatatan saat legalisasi atau penggandaan dokumen.
Berdasarkan gelar perkara internal dan analisis penyidik, laporan pemalsuan ijazah ini dinyatakan tidak memiliki bukti yang sahih. Dengan demikian, kasus ini resmi dihentikan.(*)












