Kemenag Bontang Keluarkan Ketetapan Zakat Fitrah 2026, Tertinggi Rp68.400

Seseorang tengah melakukan aktivitas bayar fitrah. (Dok - AI)

Nexusnetmedia.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2026.

Sebagai tertuang dalam ketetapan Kementerian Agama (Kemenag) Bontang Keputusan Nomor 17 Tahun 2026 tersebut telah menyesuaikan harga beras yang berlaku di pasaran lokal.

Secara regulasi penetapan tersebut juga telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya.

Untuk pembayaran zakat fitrah menggunakan nilai mata uang terbagi dalam tiga kategori. Yaitu, rendah Rp58.900, sedang Rp64.600 dan tertinggi Rp68.400.

Nilai tersebut menyesuaikan dengan kisaran harga beras saat ini. Yakni, beras dengan kualitas premium seharga Rp18.000 per kilogram, beras kualitas medium dengan harga Rp17.000 per kilogram dan beras dengan kualitas biasa seharga Rp15.000 per kilogram.

“Harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setiap harinya itu dikalikan dengan berat beras sebanyak 3,8 kilogram, sehingga ketemu besarannya (zakat fitrah) bagi yang ini membayar menggunakan uang,” jelas Kepala Kemenag Kota Bontang, Hamzah.

Sementara bagi Muzzaki atau orang yang ingin membayar zakat fitrah menggunakan beras ialah seberat 2,5 kilogram atau setara satu sha’.

Zakat Mal

Untuk zakat mal, nishab mengacu pada harga emas. Muzakki yang memiliki harta setara 85 gram emas 23 karat dengan harga Rp2.700.000 per gram atau senilai Rp229.500.000 wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen atau Rp5.737.500 setelah mencapai haul.

Selain itu, acuan lain menggunakan 72 gram emas 24 karat produksi Antam dengan harga Rp2.947.350 per gram atau senilai Rp212.209.200, sehingga zakat yang dikeluarkan sebesar Rp5.305.230.

Fidyah

Adapun fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar satu mud atau setara 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya berkisar antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa menyesuaikan harga beras yang berlaku.

Keputusan ini berlaku khusus untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya. Pemerintah berharap masyarakat dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah menjelang Ramadan dan Idulfitri.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadikan ketetapan ini sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *