Nexusnetmedia.id – Upaya tanpa lelah jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan muda berinisial AFD (18) diringkus polisi lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Tenggarong.
Tersangka diamankan petugas pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan DR. F.L. Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasatresnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima sejak 19 Januari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
“Tim melakukan penyelidikan berlapis hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas AKP Yohanes pada Senin (26/1/2026).
Barang Bukti dan Modus
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,63 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet milik tersangka.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:
- Satu unit handphone iPhone 13 Pro Max.
- Sejumlah plastik klip pembungkus.
- Uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.
Ancaman Pidana
Meski tersangka masih tergolong usia muda, AKP Yohanes menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya narkoba dapat menyasar siapa saja tanpa memandang usia.
“Usia bukan alasan untuk lolos dari hukum. Ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak memilih korbannya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas secara profesional,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AFD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok di atasnya.












