Ingin Disebut Sultan, Wanita di Bontang Tega Pelaku UMKM Senilai Ratusan Juta

Konferensi pers dilakukan Polres Bontang.

Nexusnetmedia.id – Demi mendapatkan validasi sebagai orang kaya dan dermawan menjadi motif seorang waini di Bontang inisial DE (39) melakukan penipuan senilai Rp229 juta.

Hal tersebut diungkap Polres Bontang kepada publik dalam dalam konferensi pers pada, Rabu (18/2/2026).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menyatakan dibalik gaya glamor dan hidup mewah ternyata semua bersumber dari uang para korban yang digunakan. DE merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

“Total korban 11 orang dengan kerugian Rp229 juta. Jadi dia bergaya seperti orang kaya demi di sebut Sultan Bontang,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, “Sultan Bontang” tersebut juga tengah terlilit hutang ratusan juta. Juga menjadi salah satu motif pelaku melakukan penipuan. Dengan kedok investasi bodong kepada para korbannya yang merupakan pelaku UMKM yang ada di Bontang.

Saat ini DE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Polres Bontang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Tentang Setiap Orang Yang Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Kedudukan Palsu, Menggunakan Tipu Muslihat Atau Rangkaian Kata Bohong, Menggerakan Orang Supaya Menyerahkan Suatu Barang Memberian Utang, Membuat Pengakuan Utang, Atau Menghapus Piutang Dipidana Karena Penipuan.

“Dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun Atau Denda Maksimal Rp 500.000.000,” tuturnya.

Diakhir, Polres Bontang juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan besar. Mengingat di Bontang kasus seperti ini sudah terjadi berapa kali di Bontang. Salah satunya adalah kasus investasi ayam apderis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *