Nexusnetmedia.id – Polres Bontang berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan batang kayu jenis Bengkirai di Jalan Poros Bontang – Samarinda tepatnya di Desa Santan Ulu, Kutai Kartanegara, pada Rabu (11/2/2026) lalu.
Sebanyak 403 batang kayu Bengkirai tersebut, diduga hasil dari pembalakan liar di Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Rencananya akan di kirim ke salah satu daerah di Pulau Jawa.
Kepada polisi, supir truk berinisial B mengaku, awalnya dia mendapatkan tawaran membawa kayu tersebut dari rekannya berinisial AO. Serta tidak mengetahui jika kayu yang dia bawa illegal.
“Pelaku B ini profesinya memang sebagai supir ekspedisi antar lintas provinsi,” ucapnya, Rabu (18/2/2026).
Diterangkan, pengungkapan kasus illegal loging bermula dari tim Polres Bontang tengah melakukan patrol di Jalan Poros Bontang – Samarinda. Kemudian mendapati sebuah truk mengangkut muatan kayu Bengkirai.
“Awalnya sempat menunjukkan dokumen kayu dari tempat pemesanan. Setelah ditelusuri izin tersebut palsu. Jadi supir beserta muatannya kami amankan,” jelasya.
“Beberapa mobil dengan muatan yang sama juga ada yang sudah sampai Samarinda dan diamankan kepolisian di sana,” tambahnya.
Selain kayu polisi juga menyita Lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor : Ko.B.1219234 Tanggal 7 Februari 2026. Serta Lembar Daftar Kayu Olahan (Dko) Nomor : 16/Dko-nota/Nh/Ii/2026 Tanggal 7 Februari 2026.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 88 Ayat (1) Huruf A Dan Atau Huruf B Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dengan sanksi pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” pungkasnya.












