Nexusnetmedia.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang, di bawah kepemimpinan Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris, mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Kalimantan Timur atas keberhasilannya dalam menciptakan produk hukum yang efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, kepada Wali Kota Bontang dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Kantor Kemenkumham Kanwil Kaltim, Samarinda, pada Rabu (28/5/2025).
Menurut Neni, keberhasilan Pemkot Bontang dalam menyusun regulasi berkualitas merupakan hasil dari komitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contoh nyata adalah program 100 hari kerja yang dirancang dengan mempertimbangkan aspek hukum guna memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berupaya agar seluruh program yang kami jalankan memiliki dasar hukum yang kuat. Misalnya, dalam penanganan kemiskinan ekstrem, regulasi yang dibuat memastikan keberlanjutan serta efektivitas langkah-langkah yang diambil,” ujar Neni.
Kementerian Hukum Kanwil Kaltim sebelumnya mengungkapkan bahwa di berbagai daerah, banyak regulasi yang tidak berjalan atau tidak memiliki dampak nyata terhadap masyarakat. Namun, di Kota Bontang, seluruh kebijakan telah melalui proses harmonisasi dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelarasan regulasi, Pemkot Bontang telah menerapkan sistem e-Harmonisasi sejak Februari 2025. Aplikasi ini memungkinkan proses harmonisasi peraturan dilakukan dalam waktu 24 jam, sehingga dapat mendukung percepatan berbagai program strategis, termasuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan hukum nasional agar kebijakan yang dihasilkan tidak menghambat birokrasi dan justru semakin mempercepat pembangunan daerah.
Dengan adanya sistem e-Harmonisasi, proses pembentukan peraturan daerah menjadi lebih efisien, terdokumentasi dengan baik, serta terbuka bagi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan regulasi yang tengah disusun.
Kanwil Kementerian Hukum Kaltim berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk terus memperbaiki kualitas regulasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)












