Nexusnetmedia.id – Bontang, Seorang pria berusia 20 tahun di Kecamatan Bontang Utara kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga korban mencurigai keberadaan tersangka yang memasuki rumah korban melalui pintu belakang. Dugaan tersebut segera dilaporkan kepada ayah korban yang saat itu sedang berada di luar rumah melalui sambungan telepon.
Setibanya di rumah, ayah korban menemukan tersangka baru saja keluar dari kediamannya. Saat dimintai keterangan, tersangka awalnya mengklaim bahwa dirinya hanya mengambil barang yang tertinggal. Namun, berdasarkan pengakuan korban, tersangka diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap dirinya sebanyak beberapa kali, dengan kejadian terakhir terjadi sepekan sebelumnya.
Kepala Kepolisian Resor Bontang, AKBP Alex Frestian, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Hari Supranoto, membenarkan bahwa korban memberikan kesaksian mengenai dugaan perbuatan tersangka. Ayah korban yang tidak menerima perlakuan tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak untuk mengamankan tersangka di tempat tinggalnya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Hari Supranoto. (*)












