NEXUSNETMEDIA.ID, Bontang – Polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Bontang. Kali ini, seorang residivis kasus serupa berinisial Ag (45) diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Kapal Layar 2, Kelurahan Loktuan, Senin (2/6/2025) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menyebutkan, tersangka kedapatan menyimpan 27 paket sabu seberat 11,09 gram dalam botol minuman.
“Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” ungkap AKP Rihard.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui transaksi di aplikasi percakapan online.
Modusnya, tersangka dan bandar hanya bersepakat soal titik lokasi pengambilan barang haram tersebut.
Belum sempat diedarkan, sabu itu lebih dulu terendus oleh aparat kepolisian. Saat ini, polisi masih mendalami asal pasokan sabu serta memburu pemasoknya.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebagai barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, Ag dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kini menanti dirinya. (*)












