Nexusnetmedia.id, Bontang – Insiden kebakaran yang terjadi di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf) Bontang pada Jumat (23/5/2025) mendorong Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) untuk meninjau kembali standar keselamatan bangunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, menyoroti salah satu aspek yang berpotensi menjadi hambatan dalam penanganan kebakaran, yakni penggunaan Aluminium Composite Panel (ACP) sebagai material pelapis bangunan. Ia mengungkapkan bahwa penerapan ACP, seperti yang terlihat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada, dapat mengurangi efektivitas pemadaman saat terjadi kebakaran karena material ini menghalangi akses air dari petugas pemadam.
“Kami melihat bahwa penggunaan ACP di beberapa bangunan, termasuk RSUD Taman Husada, berpotensi menyulitkan petugas saat harus melakukan penyemprotan air ke gedung yang terbakar,” ujar Amiluddin, Rabu (28/5/2025).
Selain faktor pemadaman, Amiluddin juga menyoroti dampaknya terhadap sirkulasi udara dalam gedung. Ia menjelaskan bahwa kebakaran di Disporapar-Ekraf terjadi hanya dari titik api kecil, tetapi asap dengan cepat memenuhi seluruh ruangan, diduga akibat ventilasi yang kurang optimal.
Sebagai langkah tindak lanjut, Disdamkartan telah mengirimkan surat kepada seluruh OPD untuk melakukan inspeksi keselamatan terhadap bangunan masing-masing, termasuk RSUD Taman Husada. Evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap fasilitas publik memenuhi standar keselamatan yang memadai, terutama dalam hal akses pemadaman kebakaran dan sirkulasi udara yang baik.
Menanggapi sorotan terhadap penggunaan ACP, Wakil Direktur bidang Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Taman Husada, Vicky Rizki Riadis, menjelaskan bahwa keputusan untuk melapisi gedung dengan ACP bertujuan untuk meningkatkan estetika serta memperpanjang masa perawatan bangunan.
“Kami ingin RSUD Taman Husada memiliki tampilan yang lebih modern dan representatif, mengingat lokasinya berada di pintu masuk kota yang sering dikunjungi oleh pendatang. Selain itu, ACP menawarkan durasi perawatan yang lebih lama, hingga 10–15 tahun, dibandingkan pengecatan ulang yang hanya bertahan sekitar tiga tahun,” jelas Vicky.
Menurutnya, penggunaan ACP juga membantu mengurangi biaya operasional rumah sakit. Berdasarkan perhitungan RSUD, proses pengecatan ulang gedung setiap tiga tahun membutuhkan anggaran sekitar Rp4 miliar, sedangkan investasi ACP dianggarkan sekitar Rp10 miliar dalam dua tahap penganggaran.
Lebih lanjut, Vicky menegaskan bahwa standar keselamatan telah menjadi pertimbangan utama dalam renovasi gedung rumah sakit. Setiap ruangan telah dilengkapi dengan alat pemadam api ringan, dan petugas rumah sakit diwajibkan memiliki pemahaman dalam mengoperasikan alat tersebut guna mengantisipasi kemungkinan kebakaran.
Dengan adanya inspeksi keselamatan dari Disdamkartan, RSUD Taman Husada akan bekerja sama dalam memastikan bahwa aspek estetika dan efisiensi tetap berjalan seiring dengan standar keamanan yang optimal.(*)












