Kaltim  

572,83 Hektare Lahan di Kaltim Ludes Terbakar Dalam 25 Hari

Nexusnetmedia.id – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama pihak terkait yakni dinas pemadaman, badan penanggulangan bencana, dan unsur masyarakat telah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 572,83 hektare selama periode 1 hingga 25 Agustus 2026.

“Dari total luasan tersebut, sebanyak 265.54 hektare terjadi di kawasan hutan, sementara 307.3 hektare berada di kawasan nonhutan, khususnya di area penggunaan lain (APL),” ujar Polhut Ahli Madya sekaligus Koordinator Karhutla Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Rahmadi, Kamis seperti diberitakan Antara.

Ia menambahkan, kejadian di kawasan hutan, kebakaran paling luas tercatat pada fungsi hutan produksi (HP) dengan luasan mencapai 230,85 hektare. Selain itu, terdapat 7,89 hektare pada hutan produksi terbatas (HPT), dan seluas 26,8 hektare pada kawasan hutan konservasi (HK).

Sejumlah wilayah di Kaltim tercatat mengalami karhutla dengan luasan cukup signifikan. Di Kabupaten Berau misalnya, kebakaran tercatat pada beberapa wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

KPHP Berau Utara mencatat luasan 86,6 hektare di kawasan HP dan 96,7 hektare di APL. KPHP Berau Barat mencatat 6 hektare di kawasan HP dan 49,5 hektare di APL, sedangkan KPHP Berau Tengah mencatat 9,3 hektare di HP dan 23,1 hektare di APL.

Di Kabupaten Kutai Barat, pada wilayah kerja KPHP Damai mencatat 22 hektare di kawasan HP dan 155 hektare di APL. Sementara KPHP Manor Bulatn mencatat 55 hektare di HP dan 58 hektare di APL.

“Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi juga cukup besar di wilayah nonkawasan hutan,” kata Rahmadi.

Kondisi itu menjadi perhatian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan potensi munculnya titik api dan meluasnya kebakaran.

“Dari total 572,83 hektare lahan terdampak hingga 25 Agustus, maka pengendalian karhutla membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat, pengelola kawasan, dunia usaha, dan masyarakat untuk mencegah titik api berkembang, agar tidak menjadi kebakaran yang lebih luas,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *