PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang atas Dugaan Politik Uang.

NEXUSNETMEDIA.ID, BONTANG – Pengurus Organisasi Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang, dalam turut melakukan pengawasan pemilu, melaporkan salah satu RT di Bontang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan praktik politik uang atau money politic, pada Jumat (8/11/2024).

Dilansir dari cuitankaltim.com, Sekretaris PHM, Risfani, sebagai pelapor, menyatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak RT tersebut.

“Dugaan pertama adalah adanya janji untuk memberikan politik uang. Dugaan kedua, pihak tersebut diduga terlibat sebagai tim yang mendapat tugas mendata pemilih di sejumlah wilayah RT,” jelasnya.

Laporan ini merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, yang melarang segala bentuk politik uang.

Menurut Risfani, laporan mereka telah diterima Bawaslu dengan nomor registrasi 004/PL/PW/KOTA/23.03/X1/2024. “Kami melaporkan salah satu RT di Bontang atas dugaan penggunaan politik uang,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah RT tersebut tergabung dalam tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon), Risfani mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan.

“Semuanya tergantung pada penyelidikan Bawaslu. Kami sudah menyerahkan bukti yang kami miliki dan memiliki tim hukum untuk mendampingi laporan ini,” pungkasnya.

Ketua PHM, Udin Mulyono, menambahkan bahwa lembaganya telah mengumpulkan banyak bukti terkait pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh beberapa Paslon.

Ia menegaskan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan, PHM akan terus melaporkan pelanggaran-pelanggaran serupa. “Kami akan melaporkan pelanggaran ini dua kali seminggu, sesuai dengan bukti yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu, Ismail Usman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PHM. “Kami sudah terima laporannya dan akan melakukan kajian awal,” katanya.

Ismail menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan pengkajian terkait kelengkapan syarat materil dan formil laporan tersebut. “Jika hasil kajian awal memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan akan didaftarkan dan diteruskan ke Gakkumdu untuk pembahasan lebih lanjut. Namun, jika ada kekurangan dalam syarat formil, pelapor akan diminta melengkapinya dalam waktu 2×24 jam,” tutup Ismail. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *