NEXUSNETMEDIA.ID, – Pemerintah Kota Bontang secara resmi memutus kontrak seluruh tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 yang dirilis pada Selasa (3/6/2025), terkait pengakhiran kontrak tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati menegaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kontrak tenaga non-ASN yang kurang dari dua tahun masa kerja akan resmi berakhir pada 30 Juni 2025.
“Surat edaran sudah sangat jelas, seluruh tenaga kerja yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, terhitung sejak 1 Maret 2023, kontraknya akan berakhir pada akhir Juni 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Aji menjelaskan bahwa Pemkot Bontang telah melakukan evaluasi selama lima bulan terakhir. Berbagai langkah telah ditempuh guna memperjuangkan nasib sekitar 250 tenaga non-ASN yang terdampak. Namun, pemerintah tidak dapat melangkahi regulasi yang berlaku, sehingga keputusan pemutusan kontrak harus dilakukan.
“Hampir lima bulan kami melakukan evaluasi secara menyeluruh, tetapi ketentuan yang ada tidak memungkinkan untuk mempertahankan mereka. Kami tidak bisa melanggar aturan,” ujarnya tegas.
Di akhir pernyataannya, Aji menyampaikan apresiasi atas dedikasi para tenaga non-ASN selama mengabdi.
“Kami berharap pengalaman yang telah diperoleh bisa menjadi bekal berharga untuk perjalanan mereka ke depan,” tutupnya.(*)












