Nexusnetmedia.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang berencana menertibkan keberadaan paguyuban di sekolah-sekolah negeri menyusul laporan dari warga mengenai dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan. Wali Kota Bontang menyatakan bahwa hanya komite sekolah yang memiliki payung hukum, bukan paguyuban.
“Jika ke depan masih ada laporan dari warga, saya akan tindak lanjuti,” tegas Wali Kota.
Menurutnya, penyaluran bantuan seperti program kartu pintar kemungkinan akan dipimpin oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan Dinas Pendidikan, mengingat sifatnya sebagai bantuan sosial. Ia menekankan bahwa bantuan yang bersumber dari APBD, BOS Pusat, maupun BOS Daerah (BOSDA) harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Terkait peran paguyuban di sekolah, Wali Kota menyebut ada potensi penyimpangan jika paguyuban berperan dalam penarikan dana. “Paguyuban bisa menjadi bantuan, tapi juga bisa jadi pungutan. Harusnya yang mengelola adalah komite sekolah dengan memiliki rekening sendiri. Orang tua pun harus menyumbang secara sukarela,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa tidak ada satu pun aturan yang mengatur keberadaan paguyuban sekolah dalam struktur resmi. “Yang diatur dalam regulasi adalah komite. Maka perlu ada penertiban,” katanya.
Menurutnya, sepengetahuan dia belum pernah menemukan syarat maupun aturan yang memperbolehkan paguyuban sekolah melakukan pungutan iuran kepada orang tua siswa. Meski dengan tujuan untuk kepentingan bersama. Terkecuali hal itu dilakukan komite sekolah, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sebagai langkah awal, Pemkot Bontang akan memanggil seluruh komite sekolah negeri untuk klarifikasi soal peran paguyuban. “Saya ingin tahu, apakah paguyuban ini diberi mandat oleh komite? Kalau iya, aturan mana yang dipakai?” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa struktur komite sekolah harus sesuai dengan kaidah yang berlaku, termasuk proporsi keanggotaan yang harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan wali murid aktif. Ia juga mengingatkan bahwa pihak sekolah tidak boleh masuk dalam struktur komite, karena harus murni berasal dari unsur masyarakat.












