Kukar  

Dari Tenggarong Seberang ke Samarinda, Polres Kukar Sita 1,4 Kg Sabu

Nexusnetmedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar berhasil mengungkap dua kasus besar narkotika dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara, Kamis (22/1/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, serta dihadiri Kasi Humas IPTU Maryono.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial F (36),” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,31 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap, plastik klip, satu unit telepon genggam, dompet, pakaian, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah tersangka lain berinisial T. Kedua orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial F (35) beserta barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Pengembangan dari kasus kedua kemudian berlanjut hingga pukul 20.30 WITA di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial G (35) di tempat tinggalnya di Gang Haji Salman RT 10.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.081,38 gram serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres menegaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *