Nexusnetmedia.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Armin, memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa Dewan Pendidikan hanya menerima daftar nama calon tanpa disertai pertimbangan yang transparan. Menanggapi hal tersebut, Armin memastikan bahwa mekanisme seleksi telah berjalan sesuai koridor hukum dan mengedepankan prinsip meritokrasi.
Libatkan Tim Panel dan Akademisi
Armin menegaskan bahwa penentuan pimpinan sekolah tidak diputuskan secara tertutup. Terdapat tim pertimbangan khusus yang melibatkan berbagai lini, mulai dari internal Disdikbud, Cabang Dinas, hingga pakar dari kalangan akademisi.
“Proses ini melibatkan tim pertimbangan pengembangan yang terdiri dari unsur dinas, cabang dinas, bidang-bidang terkait, termasuk juga akademisi. Semua kita bahas bersama, jadi tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Armin saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa usulan nama-nama calon justru lahir dari bawah (bottom-up), yakni berdasarkan rekomendasi Cabang Dinas dan bidang teknis yang paling memahami rekam jejak guru di lapangan.
Akombodir Masukan DPRD dan Filter Akhir di BKN
Selain internal pendidikan, Armin mengungkapkan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan eksternal, termasuk dari Komisi IV DPRD Kaltim. Menurutnya, aspirasi dari legislatif menjadi bahan pertimbangan untuk memetakan kesesuaian figur dengan kondisi wilayah sekolah.
“Banyak masukan dari Komisi IV DPRD, misalnya tentang kecocokan penempatan. Itu semua kami akomodasi dan bahas bersama. Jika ada data yang perlu dibuka, kami undang pihak terkait untuk klarifikasi. Kami sangat terbuka,” imbuhnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa persetujuan akhir bukan berada di tangan Disdikbud semata. Setelah melalui proses seleksi internal, data tersebut harus melewati filter administrasi yang ketat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penentuan akhirnya ada di BKN berdasarkan pertimbangan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Ada yang sudah disetujui, ada juga yang belum keluar,” tuturnya.
Utamakan Prestasi, Bukan Kepentingan
Di penghujung keterangannya, Armin menggarisbawahi bahwa Disdikbud Kaltim tidak memiliki kepentingan personal dalam penempatan jabatan ini. Fokus utama tetap pada Permendikbud serta rekam jejak, masa kerja, dan prestasi sang calon.
“Kami tidak ada kepentingan apa-apa. Prinsipnya satu: figur yang dipilih harus punya prestasi bagus dan memenuhi syarat meritokrasi. Siapa saja boleh mengusulkan nama, selama memenuhi ketentuan, mari kita bahas bersama demi kualitas pendidikan Kaltim,” pungkas Armin.












