Nexusnetmedia.id, Jakarta – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh aktor Arya Saloka terhadap Putri Anne. Keputusan tersebut diambil secara verstek setelah Putri Anne tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi.
sumber CNN Indonesia, Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa majelis hakim mengizinkan Arya Saloka untuk mengikrarkan talak satu raj’i kepada Putri Anne setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, beberapa gugatan lain yang diajukan oleh Arya tidak dikabulkan oleh majelis hakim, dan ia dibebankan biaya perkara sebesar Rp376 ribu.
Putusan cerai ini disampaikan melalui sistem e-court pada Rabu (28/5) dan menjadi akhir dari pernikahan pasangan yang sempat menarik perhatian publik.
Arya Saloka dikenal luas sebagai aktor yang melejit melalui sinetron *Ikatan Cinta* serta berbagai film layar lebar, seperti *Night Bus* (2017), *Habibie & Ainun 3* (2019), dan *Lembayung* (2024). Ia juga tampil dalam serial populer *Gadis Kretek* serta memiliki proyek baru, termasuk *Sayap-Sayap Patah 2: Olivia* dan *Dendam Malam Kelam*.
Di sisi lain, Putri Anne memiliki rekam jejak panjang di dunia sinetron dan FTV, dengan berbagai peran dalam *Dewi* (2009), *Kemilau Cinta Kamila* (2010), *Separuh Aku* (2012), hingga *Jangan Sebut Aku Putrimu* (2015).
Dengan berakhirnya hubungan mereka, publik kini menantikan langkah masing-masing dalam karier serta kehidupan pribadi mereka ke depan. (*)




