NEXUSNETMEDIA.ID, – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) semakin serius dalam menegakkan implementasi perizinan berbasis risiko.
Langkah ini ditandai dengan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara konsisten dan tepat waktu.
Sosialisasi intensif digelar kepada 80 pelaku usaha non-UMK dari berbagai bidang di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, pada Rabu (2/7/2025). Tujuannya adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara pelaporan LKPM, sekaligus membedah regulasi terbaru yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Sudarmi, Analis Kebijakan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha yang belum memahami secara tepat substansi LKPM.
“Masih ada anggapan keliru bahwa laporan ini berkaitan dengan pajak dan keuntungan. Padahal yang harus dilaporkan adalah biaya operasional dan serapan tenaga kerja,” paparnya.
DPM-PTSP memandang bahwa pelaporan LKPM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat vital untuk mengukur kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Sayangnya, tantangan teknis seperti kurangnya pengetahuan, keterbatasan sumber daya, hingga anggapan LKPM sebagai beban tambahan masih menjadi penghambat.
Melalui kegiatan ini, Pemkot berharap pelaku usaha semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Jika diabaikan, sanksi administratif akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha, dalam kurun waktu dua bulan jika tidak ada respon.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola investasi daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kondisi ril di lapangan.(*)












