Nexusnetmedia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial EP (41) berhasil diringkus petugas di wilayah Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, pada Senin (26/01/2026).
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kronologi Penangkapan
Petugas pertama kali mengamankan EP saat berada di Gang Bersama. Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan empat paket kristal putih diduga sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman EP di Kelurahan Berbas Tengah.
“Di rumah terduga, kami kembali menemukan sembilan paket sabu tambahan. Jadi total barang bukti yang diamankan adalah 13 paket dengan berat bruto 4,59 gram,” jelas AKP Larto.
AKP Larto memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika. Polres Bontang akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, EP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
Barang Bukti dan Komitmen Polri
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, antara lain:
- Uang tunai hasil penjualan.
- Peralatan pengemasan (plastik klip).
- Satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.












