NEXUSNETMEDIA.ID, – Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu satu minggu, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti seberat 658,12 gram dan mengamankan empat orang tersangka.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025, di kawasan Jalan Selat Karimata, Bontang Selatan. Dua tersangka asal Kutai Timur berinisial ESP (29) dan MS (19) ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri. Dari laci motor mereka, petugas berhasil menemukan sabu seberat 14,71 gram.
Kasus kedua terbongkar pada Sabtu, 21 Juni 2025. Dua pria berinisial A (44) asal Pinrang, Sulawesi Selatan dan MHS (40) dari Samarinda dibekuk di Jalan Parikesit, Bontang Baru, sekitar pukul 15.30 Wita. Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu dengan rincian 15 bungkus plastik kecil berisi 60,66 gram, 12 bungkus plastik besar berisi 581,68 gram, serta 12 klip kecil seberat 1,13 gram. Totalnya mencapai 643,41 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers Senin (23/6), menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus tingkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bontang mengukuhkan langkahnya sebagai garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(**)












