Nexusnetmedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait penegasan batas wilayah Kota Bontang dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (UU 47/1999). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penentuan titik-titik koordinat batas wilayah secara presisi merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Menurut MK, penetapan batas wilayah membutuhkan keahlian di bidang kartografi, geodesi, geografi, dan disiplin ilmu sejenis. Sebagai pengadilan konstitusionalitas undang-undang, MK merasa memiliki kemampuan dan kompetensi yang terbatas untuk memeriksa, menilai, maupun menentukan wujud peta dan titik-titik koordinat di lapangan yang dapat memberikan kepastian hukum.
“Seandainya diperlukan penilaian, penentuan ulang, dan/atau perubahan atas suatu batas wilayah, maka Pemerintah Pusat beserta jajarannya adalah institusi yang menurut Mahkamah mempunyai sumber daya serta kemampuan/kompetensi untuk melakukan tugas dimaksud,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
MK juga menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Permendagri 141/2017), yang mengatur prosedur penentuan atau penetapan titik-titik koordinat oleh Tim Penegasan Batas Daerah (Tim PBD) di berbagai tingkatan.
Terkait dengan adanya indikasi perbedaan antara norma dalam UU 47/1999 dengan fakta historis, rencana pemekaran awal, serta peta lampiran UU 47/1999 dan Permendagri turunannya, MK berpendapat bahwa pihak yang tepat untuk meninjau kembali substansi UU 47/1999 adalah pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, MK merekomendasikan agar pembentuk undang-undang segera melakukan peninjauan secara komprehensif terkait pengaturan batas wilayah yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut, untuk menyelesaikan persoalan penataan daerah yang masih bermasalah.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa Peta Wilayah Kota Bontang) UU 47/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum.












