Pengedar di Kelurahan Api-api Dibekuk, Polisi Sita 12 Paket Sabu

Ilustrasi.

Nexusnetmedia  – Karir S (34) sebagai terduga pengedar sabu berakhir setelah dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang dikediamannya.

Pria 34 tahun tersebut digrebek polisi pada Senin (16/2/2026) kemarin, di Jalan Pattimura, Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP, Larto mengatakan jika terduga pelaku sudah lama diintai. Kediaman S diduga kuat menjadi loket barang haram jenis sabu.

Pengungkapan bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah dan curiga dengan aktivitas di lokasi penangkapan. Dari tangan S polisi menemukan puluhan poket sabu siap edar.

“Barang bukti 5,55 gram, sudah dikemas menjadi 12 paket,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

“Informasi apapun soal narkoba silahkan lapor kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Selain itu polisi juga mendapati timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *