Polres Bontang Ringkus Residivis Narkoba di Kelurahan Guntung

NEXUSNETMEDIA.ID, Bontang – Seorang pria berinisial AM (34), yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang. Penangkapan berlangsung di rumahnya di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, pada Kamis (12/06) pukul 18.20 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto 1,91 gram. Selain itu, aparat juga menyita alat hisap (bong), dua sedotan runcing, satu timbangan digital, dompet abu-abu, uang tunai Rp300.000, serta satu unit HP Vivo berwarna coklat.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AM mendapatkan sabu dengan sistem jejak sebelum membaginya dalam paket-paket kecil untuk diedarkan. Sebagai informasi, AM baru bebas dari Lapas pada tahun 2023 setelah sebelumnya menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kapolres Bontang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bontang.

Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bontang, tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Bontang berharap dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika dan terus mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan peredaran barang haram tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *