Kaltim  

Polres Kutim Berhasil Ringkus Pelaku Pembuang Bayi , Polisi Dalam Motif Ibu Kandung Korban

Nexusmedianet.id – Pelaku pembuangan bayi di Kutai Timur (Kutim) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim.

Melansir dari website resmi Polres Kutim, tempat kejadian perkara pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 07.00 di Jalan A.W. Syahranie, Gang Komando II, Desa Sangatta Utara, Sangatta Utara, Kutim.

Korban seorang bayi jenis kelamin laki laki, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Sementara, pelaku berinisial KF (33) seorang ibu rumah tangga berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya.

KF dijerat Pasal 80 ayat (4) UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sampai berita ini ditulis, belum diketahui pasti motif pelaku melakukan hal tersebut.

sebelumnya,

Sangatta Utara, Kabupaten Kursi Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digemparkan dengan penemuan jenazah bayi, Selasa (3/6/2025).

Kali ini penemuan jenazah bayi berlokasi di Gang Komando 2, Sangatta Utara.

Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko mengatakan berdasarkan keterangan warga temuan tersebut sekitar pukul 06.00 pagi tadi. Saat salah seorang warga ingin membakar sampah dan mencium bau menyengat.

Saat ditemukan di pinggir jalan jenazah bayi tersebut masih lengkap dengan ari-arinya.

“Awalnya dikira bangkai dalam kantong kresek. Saat dibuka ternyata isinya jenazah bayi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *