Nexusnetmedia.id – Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya press release pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang berlangsung pada Senin (19/01) sekitar pukul 14.15 Wita, bertempat di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang.
Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, dan dihadiri Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, serta unsur fungsi terkait lainnya. Kegiatan ini juga diikuti oleh sekitar 30 awak media.
Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel melalui patroli dan penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat, dan dari hasil patroli berhasil diamankan satu orang yang diduga memiliki narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Ahmad Baihaki.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32).
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada tersangka kedua berinisial RR (33), yang diduga sebagai pemasok. Petugas bergerak menuju kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tidak hanya narkotika siap edar, namun juga peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi, sehingga menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.












