Kukar  

Samboja-Balikpapan Membara, Satresnarkoba Polres Kukar Gulung Dua Sindikat Sabu

Barang bukti milik kedua pelaku yang berhasil diamankan. (Dok - Fb Polsek Samboja).

Nexusnetmedia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi kilat yang digelar di dua wilayah berbeda, yakni Samboja dan Balikpapan Utara, petugas berhasil meringkus dua tersangka dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, setelah melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan warga mengenai maraknya transaksi barang haram di Kelurahan Sungai Seluang, Samboja.

Penangkapan Pertama di Pinggir Jalan Poros

Drama penangkapan dimulai pada Minggu malam (1/2/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Petugas mencegat seorang pria berinisial A (35) saat berada di pinggir Jalan Poros Balikpapan–Samboja.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, anggota kami menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan tersangka di dalam tas selempangnya,” ujar AKP Yohanes Bonar.

Pengembangan ke Balikpapan: 28 Paket Sabu Disita

Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke kediaman tersangka A di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Hasilnya mengejutkan; polisi menemukan “gudang” kecil penyimpanan sabu.

Di lokasi tersebut, ditemukan 26 bungkus sabu tambahan yang disembunyikan secara rapi di dalam botol plastik berlakban hitam. Dari tangan tersangka A, total barang bukti yang diamankan mencapai 28 paket sabu seberat 25,22 gram, lengkap dengan timbangan digital, alat isap (bong), uang tunai, serta satu unit mobil.

Tersangka Kedua Diringkus di Pondok

Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 22.30 WITA, tim opsnal kembali menciduk tersangka kedua berinisial E (47) di sebuah pondok tak jauh dari kediaman tersangka pertama.

Meski sempat mencoba bersembunyi, tersangka E tak berkutik saat petugas menemukan dompet berisi 50 bungkus plastik bening sabu dengan berat kotor 9,77 gram. Kepada penyidik, E mengakui bahwa serbuk kristal haram tersebut didapatkannya dari tersangka A untuk diedarkan kembali.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Saat ini, kedua tersangka beserta total 78 paket sabu telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa tidak ada ruang aman di wilayah hukum Polres Kukar. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi akurat demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *