NEXUSNETMEDIA.ID, Anggota DPRD Bontang, Nursalam, kembali menyoroti status Kampung Sidrap yang hingga kini masih menggantung, dengan membandingkannya pada kasus sengketa wilayah di Sumatra.
Menurut politisi Golkar tersebut, Pemerintah Pusat menunjukkan sikap tidak konsisten dalam menyelesaikan konflik tapal batas. Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus penetapan batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara, Aceh diberi ruang untuk menggugat. Ironisnya, Bontang justru diminta mencabut gugatan yang telah diajukan lebih dulu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Aceh baru menyatakan keberatan langsung diberi peluang menggugat. Sementara Bontang, yang sudah menjalani proses hukum, malah disuruh mundur,” kritik Nursalam dalam rapat kerja bersama Pemkot Bontang, Senin (16/6/2025).
Lebih dari sekadar persoalan administrasi, Nursalam menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan Sidrap menyangkut hak hidup masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Pemkot Bontang Tegaskan Konsistensi Gugatan
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memastikan Pemkot tidak akan tunduk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta pencabutan gugatan.
Edaran Mendagri itu hanya bersifat etis, tidak memiliki makna hukum. Kami tetap melanjutkan perjuangan warga Sidrap, tegasnya.
Hingga saat ini, status Kampung Sidrap masih belum menemui kejelasan. MK telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi mediasi. Namun hingga pertengahan Juni 2025, langkah itu belum juga diimplementasikan.
Nursalam pun mengingatkan agar perjuangan hukum tidak berhenti di tengah jalan.
“Jangan sampai kita mundur, sementara daerah lain diberi keleluasaan,” tutupnya dengan penuh ketegasan.(*)












