Warga Kampung Sidrap Kumpulkan Tanda Tangan Minta DPR RI Revisi UU Tapal Batas

Nexusnetmedia.id – Perjuangan warga Kampung Sidrap tampaknya belum berakhir meski MK menolak gugatan Bontang.

Kali ini upaya yang dilakukan warga Kampung Sidrap dengan menggalang petisi agar DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur.

Kabarnya, petisi yang dilakukan tujuh RT yang ada sudah mencapai 1.500an tanda tangan.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2025), kemarin.

“Kabarnya seperti itu dari yang saya dengar. Petisi tersebut nantinya bakal di bawa ke DPR RI,” kata dia.

Agus Haris menegaskan, petisi yang tengah dikumpulkan masyarakat Sidrap yang ada di tujuh RT murni kemauan mereka. Tidak ada campur tangan Pemkot Bontang lagi di dalamnya. Mengingat sudah adanya putusan dari MK.

“Ini perjuangan masyarakat tidak boleh dilarang. Kalau diminta warga tanda tangan saya siap,” terangnya.

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penentuan titik koordinat batas wilayah secara presisi merupakan ranah pembentuk Undang-undang (UU).

Menurut MK, dalam menetukan suatu tapal batas wilayah memerlukan keahlian khusus, karena harus menggunakan metode kartometrik dan survei di lapangan.  Hal tersebut merupakan ranah pembentuk UU untuk menuangkannya ke dalam gambar peta wilayah, serta menentukan secara presisi titik-titik koordinatnya.

Karena dibutuhkan kemampuan dan keahlian di bidangnya, antara lain kartografi, geodesi, geografi, dan disiplin ilmu lain yang sejenis.

Dalam hal ini, MK sebagai pengadilan konstitusionalitas undang-undang, memiliki kemampuan dan kompetensi yang terbatas untuk memeriksa, menilai, maupun menentukan seperti apa seharusnya wujud peta dan titik-titik koordinat di lapangan.

“Seandainya diperlukan penilaian, penentuan ulang, dan/atau perubahan atas suatu batas wilayah, maka pemerintah pusat beserta jajarannya, adalah institusi yang menurut Mahkamah mempunyai sumber daya serta kemampuan dan kompetensi untuk melakukan tugas dimaksud,” bunyi putusan MK dilansir website resminya, khususnya pada lembar 109 dan 110 terdiri dari 112 lembar.

Oleh karena itu, MK merekomendasikan agar pembentuk undang-undang segera melakukan peninjauan secara komprehensif terkait pengaturan batas wilayah yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut, untuk menyelesaikan persoalan penataan daerah yang masih bermasalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *