Nexusnetmedia.id – Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, tidak hanya pemerintah. Masyarakat, perusahaan, komunitas hingga organisasi kemasyarakatan dinilai memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Polisi Kehutanan Ahli Madya Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Rahmadi, mengatakan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengendalikan karhutla. Pencegahan membutuhkan partisipasi masyarakat, terutama dalam memberikan informasi mengenai potensi maupun kejadian kebakaran di wilayah masing-masing.
“Penanganan kebakaran ini tidak mungkin dikerjakan oleh pemerintah. Perlunya dibutuhkan perusahaan, masyarakat, organisasi untuk bersama-sama meminimalisir, paling tidak tidak melakukan pembakaran,” ujarnya dalam Jumpa Pers bertema “Kebakaran Hutan dan Lahan” di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Provinsi Kaltim, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, masyarakat dapat membantu pemerintah melalui kegiatan edukasi, penyampaian informasi serta kepedulian terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.
Dishut Kaltim juga memiliki kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam mendukung perlindungan kawasan. Dalam pemaparannya, Rahmadi menyebut keberadaan masyarakat peduli konservasi dan masyarakat mitra yang dapat membantu memberikan informasi terkait kondisi maupun aktivitas di wilayahnya.
Peran masyarakat tersebut menjadi penting karena pencegahan kebakaran tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Patroli, pemantauan dan penyampaian informasi sejak dini diperlukan untuk menekan potensi kebakaran meluas.
Di sisi lain, Rahmadi menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pembakaran dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat.
Img 20260827 W A0090
“Dampak yang ditimbulkan sangat luas sekali, mulai dampak itu aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan semuanya,” katanya.
Karena itu, pemerintah terus mendorong berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi dan edukasi, patroli, pemadaman hingga penguatan peran masyarakat.
Rahmadi juga menjelaskan bahwa pemegang izin di dalam kawasan hutan memiliki tanggung jawab dalam pengendalian kebakaran di wilayah izinnya. Mereka diwajibkan memiliki perangkat dan brigade pengendalian kebakaran serta bertanggung jawab terhadap kejadian kebakaran dalam kawasan tersebut.
Sementara itu, kondisi karhutla di Kaltim masih terus dipantau. Materi Dishut Kaltim menunjukkan adanya pemantauan sebaran hotspot per 26 Agustus 2026 melalui SiPongi dan data pembanding BMKG.
Rahmadi menegaskan, pengendalian karhutla harus dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan, sementara masyarakat dan pihak terkait diharapkan aktif menjaga wilayah masing-masing serta segera memberikan informasi apabila menemukan indikasi kebakaran.
Dengan kolaborasi tersebut, upaya menekan munculnya titik api diharapkan dapat dilakukan lebih cepat sekaligus mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih luas.












