Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Desak PN Bontang Segera Eksekusi KMP Bontang Express II

Nexusnetmedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang resmi menolak gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terkait polemik kapal KMP Bontang Express II. Dalam sidang putusan pada Kamis (3/9/2026), hakim menyatakan gugatan Perumda AUJ tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I, yakni Direktur Utama PT Glora Kaltim. Sementara Direktur PT Bontang Transport berkedudukan sebagai Tergugat II. Atas putusan tersebut, Perumda AUJ selaku Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp572 ribu.

Menanggapi hasil persidangan, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Perumda AUJ sejak awal memang dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Langkah hukum AUJ yang mempersoalkan akta perdamaian sebagai dasar eksekusi kapal dianggap hanya sekadar upaya mengulur waktu.

“Dalam posita maupun petitumnya, gugatan Perusda AUJ tidak jelas dan tidak sinkron. Mereka tidak bisa menyebutkan maupun membuktikan perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan PT Glora Kaltim atau PT Bontang Transport yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil,” beber Ngabidin.

Ia menambahkan, dalih Perumda AUJ yang menyebut KMP Bontang Express II sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang juga terbukti salah kaprah berdasarkan fakta persidangan.

Kandasnya gugatan ini memicu kritik keras dari pihak PT Glora Kaltim terhadap Pemkot Bontang. Ngabidin meminta pemerintah segera mematuhi dan membayar kewajiban sesuai Akta Perdamaian tanpa menunda-nunda lagi, karena berpotensi merusak iklim investasi di Kota Bontang.

“Siapa yang dirugikan kalau seperti ini? Investor tentu akan berpikir dua kali masuk ke Bontang jika Pemkot Bontang terkesan mengulur waktu dan tidak bijaksana menyelesaikan masalah. Ini bisa memicu trust issue,” tegasnya.

Pihak PT Glora Kaltim berharap Ketua PN Bontang bertindak tegas untuk melanjutkan proses eksekusi tanpa terpengaruh intervensi atau perlawanan dari Pemkot. Apalagi, perjuangan menuntut keadilan ini telah berjalan selama 15 tahun.

“Secara prinsip, perlawanan hukum tidak dapat menunda eksekusi. Lucu rasanya jika pihak yang sudah menandatangani Akta Perdamaian justru ingkar dan melakukan perlawanan. Logika hukumnya bolak-balik. Kami minta Ketua PN jangan ragu dan segera menerbitkan penetapan eksekusi,” pungkas Ngabidin.

Sebelumnya, Dasar hukum eksekusi ini mengacu pada Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya Register Nomor 28/Pen/ARB/BANI/SBY/V/2011.

Dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan permohonan sita jaminan atas Grosse Akta Kapal KMP Bontang Express II Nomor 379 tertanggal 14 Agustus 2002, atas nama PT Bontang Transport sebagai pemilik sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *