NEXUSNETMEDIA.ID, JAKARTA – Dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mafia peradilan, kini semakin menjadi momok bagi penegakan hukum di Indonesia. Dikutip dari laman cnnindonesia.com, dugaan Kasus suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinilai bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk mengusut mafia peradilan.
Apalagi, menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana terdapat petunjuk yang terang perihal penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di rumah kediaman Zarof.
“Penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (28/10).
“Logika sederhana saja, dibandingkan dengan harta kekayaannya pada Maret tahun 2022 yang hanya berjumlah Rp51,4 miliar, tentu uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut,” imbuhnya.
Kurnia menuturkan setidaknya terdapat tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Pertama, suap-menyuap. Suap dimaksud terjadi apabila uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya.
Sekalipun Zarof bukan hakim, kata Kurnia, tetap ada kemungkinan yang bersangkutan merupakan broker atau perantara suap kepada oknum internal MA.
“Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh yang serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi yakni saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kejahatan mantan Sekretaris MA Nurhadi,” kata Kurnia.
Kedua, gratifikasi. Kurnia menjelaskan praktik lancung ini dikonstruksikan dengan membangun asumsi temuan uang dan bongkahan emas didapatkan Zarof dari sejumlah pihak yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya atau tergolong sulit menelusuri pemberinya.
Jika menggunakan delik gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), maka beban pembuktian akan berpindah dari penuntut umum ke Zarof.
Pembuktian terbalik tersebut akan menyasar terdakwa bila tak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya.
Ketiga, pencucian uang. Menurut Kurnia, delik ini mungkin diterapkan tim penyidik apabila ditemukan bukti perolehan harta hasil kejahatan disembunyikan oleh Zarof.
“Lebih jauh lagi, pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan,” ungkap Kurnia. (**)












